Minggu, 24 Oktober 2010

Model Sistem Pemerintahan Inggris

Negara Inggris sebagai “Mother of Parliaments” telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, khususnya sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Namun demikian, bentuk pemerintahannya kurang jelas didefinisikan dan agak sulit untuk dimengerti. Pulau Britania Raya, yang merupakan bagian utama dari Kerajaan Inggris Raya (the United Kingdom) terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Inggris, Skotlandia, dan Wales.
Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut.
1. Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
2. Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
3. Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
4. Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
5. Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
6. Her Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.
7. Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.
8. Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.
9. Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.
10. Badan Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.
11. Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
12. The rule of Law, terdiri atas 3 prinsip :
a. Hukum yang dibuat oleh Parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat;
b. Kesamaan di depan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan pengadilan;
c. Konstitusi adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak ini atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh Parlemen.
Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar